Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memilih tidak ikut campur terkait kisruh calon pimpinan KPK antara DPR dan pemerintah. Sejumlah fraksi di DPR ngotot ingin agar pemerintah menyetor 10 nama, bukan 8 nama.
"MK tak mau ikut campur, itu urusan DPR dan pemerintah," kata Ketua MK Mahfud MD saat dihubungi detikcom, Selasa (11/10/2011).
Mahfud menambahkan, pihaknya akan bersikap bila kisruh itu dibawa para pihak ke persidangan di MK. "MK hanya akan memutus kalau menjadi perkara di MK," tambahnya.
Usulan agar MK dilibatkan dalam kemelut capim KPK datang dari politikus PKS yang juga anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir mengusulkan agar MK dipanggil untuk mendapatkan solusi yang jelas.
"Saya mengusulkan agar pimpinan Komisi III meminta agar pimpinan DPR mengundang Mahkamah Konstitusi dan pemerintah untuk mencari solusi dari kerumitan hukum, ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, pagi tadi.
Sebelumnya dalam rapat Menkum HAM Patrialis Akbar dengan Komisi III di DPR, Senin (9/10) kemarin, dari 9 fraksi di DPR, 5 di antaranya menolak nama capim KPK hasil seleksi Pansel KPK. 5 Fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, FPDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan FPKS.
Alasan penolakan 5 fraksi itu, berdasar UU Nomor 30/2002 tentang KPK DPR memilih 5 nama pemimpin KPK sehingga harus 10 calon yang diserahkan. Padahal, pada Juni 2011 lalu, MK mengabulkan uji materi yang menggugat pasal 34 UU KPK tentang masa jabatan Ketua KPK yang saat ini dijabat Busyro Muqoddas.
Uji materi itu diajukan beberapa LSM antikorupsi seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan KPK pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.
Karena MK mengabulkan permintaan ICW dkk itu, sehingga masa jabatan Ketua KPK saat ini, Busyro Muqoddas, yang baru dilantik pada Desember 2010 itu akan berlangsung selama 4 tahun. Kemudian Pansel KPK, atas putusan MK itu mengajukan 8 nama capim KPK (bukan 10 nama), untuk menggantikan 4 pimpinan KPK lainnya (selain Busyro) yang akan berakhir masa jabatannya pada 2011 ini.