TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan pengambilan keputusan jumlah calon pimpinan KPK apakah 8 atau 10 nama dikarenakan pengambilan keputusan lebih didahulukan melalui musyawarah dan mufakat. Karenanya fraksi-fraksi yang mendukung 8 nama setuju jika ditunda agar upaya komunikasi bisa dilanjutkan dalam pertemuan informal dengan fraksi yang menginginkan 10 nama.
"Fraksi PKS yang mengusulkan penundaan ini. Kami melihat perlu cooling down untuk mencari titik temu dari dua pendapat yang berbeda,"ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Disamping itu, menurut Nasir Menkumham Patrialis Akbar selaku ketua tim seleksi calon pimpinan KPK juga tidak bisa memberikan keputusan untuk menerima 10 nama. Sebagai wakil pemerintah kata Nasir Menkumham perlu berkonsultasi dengan presiden terkait perbedaan yang ada di DPR terkait jumlah capim KPK yang dikirim ke DPR.
"Jadi penundaaan ini tidak ada kaitannya dengan isu reshuffle kabinet. Fraksi PKS punya tanggung jawab untuk menjaga kebersamaan agar keputusan bisa bulat, tapi kalau sudah diupayakan tidak sepakat ya akhirnya voting,"jelasnya.
Lebih jauh Nasir menjelaskan apabila voting, ada fraksi yang akan mendukung calon pimpinan KPK 8 nama, sedangkan 4 fraksi menolaknya. Tapi apapun hasilnya memang ini menimbulkan kerumitan hukum.
Karenanya lanjut Nasir ia mengusulkan agar pimpinan komisi Hukum DPR RI meminta agar pimpinan DPR mengundang Mahkamah Konstitusi dan pemerintah untuk mencari solusi dari kerumitan hukum tersebut.
"Soalnya ada keputusan paripurna DPR yang menyatakan bahwa Busyro Muqoddas hanya menggantikan Antasari Azhar dan masa jabatannya 1 tahun. Lalu kan ada keputusan MK. MK memiliki kewenangan uji materil atas undang undang. bisa saja DPR tidak melaksanakan keputusan MK, tapi itu akan menjadi preseden tidak baik,"pungkasnya