SELASA, 11 OKTOBER 2011 09:08 WIB
LENSAINDONESIA.COM: Setelah kalah dalam gugatan uji materiil di MK (Mahkamah Konstitusi), KAI (Kongres Advokat Indonesia) mengancam akan kembali melakukan gugatan terhadap keberadaan wadah tunggal Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Hal itu disampaikan Erman Umar, kuasa hukum DPP KAI, Senin (10/10/2011). Menurutnya, gugatan terhadap piagam wadah tunggal itu diajukan, jika Peradi tidak mau membentuk ulang wadah tunggal.
“Untuk mengantisipasi ke depannya kami akan membatalkan piagam itu melalui gugatan,” jelas Erman, saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP KAI, Jl Brawijaya, Jakarta Selatan.
Bahkan, Erman mengatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan Peradi untuk merespon ancaman gugatan itu.
“Dengan rencana kami ini seharusnya mereka menghubungi kami untuk menyusun ulang organisasi advokat. Jika tidak ditanggapi, maka benar-benar akan kami gugat,” tandas Erman.
Erman menyebut, jika piagam wadah tunggal advokat yang disepakati oleh Peradi dan KAI dan disahkan oleh Ketua MA melalui SK Nomor: 089/2010 pada 25 Juni 2010 juga dianggap cacat hukum. KAI beranggapan, bahwa MA lebih memihak Peradi.
“Ternyata yang keluar di piagam tidak sesuai dengan yang kami inginkan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Erman, gugatan terhadap eksistensi pun juga akan dilakukan KAI. Alasannya, pendirian Peradi 8 September 2005 dinilai melampaui batas waktu tiga tahun, seperti yang ditetapkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tak hanya itu, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis pun menuding jika Peradi melanggar AD/ART-nya lantaran tidak melaksanakan Munas (musyawarah nasional) atau kongres. “Nama-nama calon ketua umum diusulkan dalam Munas. Namun, Ketua Umum Peradi tidak pernah diganti melalui Munas,” jelas Indra. HKM/LI-10.
Sumber Berita: http://headline-polhukam.lensaindonesia.com
Foto: http://pengacarasemarang.blogspot.com