Rendy A. Kailimang, kuasa hukum dalam perkara nomor 52/PUU-IX/2011 menyatakan telah memperbaiki permohonannya. “Kami sudah mencoba memperbaiki permohonan,” ujarnya kepada Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi, Rabu (5/10) di Ruang Sidang Panel MK.
Rendy yang dalam hal ini mewakili para pelaku usaha golf, mengemukakan, telah terjadi diskriminasi dalam hal pembebanan pajak kepada para subjek yang berkecimpung dalam olah raga golf. Karena, Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Ratribusi Daerah terutama Pasal 42 ayat (2) huruf g mengkategorikan golf sebagai hiburan, bukan olah raga.
“Mengkategorikan suatu olah raga kedalam kategori hiburan mengakibatkan perlakuan yang berbeda terhadap sesama pelaku industri olah raga,” ujar Rendy. Dengan kata lain, lanjutnya, ketentuan tersebut menyamakan golf dengan jenis hiburan seperti panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center).
Adapun Pasal 42 ayat (2) huruf g sebagaiamana diuji oleh Pemohon menyebutkan, “Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: … g. permainan bilyar, golf, dan boling.”
Aturan tersebut, kata dia tidak hanya merugikan para pengusaha lapangan golf saja, namun juga merugikan para pemain golf, khususnya saat berlatih menggunakan lapangan yang dibebani pajak daerah.
Padahal, menurut Rendy, golf telah diakui sebagai salah satu cabang olah raga, baik secara nasional maupun internasional. “Keberadaan golf juga diakui oleh badan-badan olahraga dunia, termasuk oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI),” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam perbaikan permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Ratribusi Daerah, khususnya pada frasa ‘…golf…”, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “(Karena) telah keliru menempatkan golf sebagai kategori hiburan.”
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari sembilan pelaku usaha golf, yaitu Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia, PT Pondok Indah Padang Golf, PT Padang Golf Bukti Sentul, PT Sanggaraha Daksamitra, PT Sentul Golf Utama, PT New Kuta Golf and Ocean View, PT Merapi Golf, PT Karawang Sport Center Indonesia, dan PT Damai Indah Golf. (Dodi/mh)