Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/10) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 53/PUU-IX/2011 diajukan oleh Pong Hardjatmo.
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Gatot Goei selaku kuasa hukum Pemohon memaparkan beberapa perbaikan yang dilakukan, di antaranya penambahan pasal yang akan diuji yaitu Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Undang-Undang Partai Politik. “Kami juga lakukan perubahan, tentunya terkait dengan sistematika yang disarankan oleh Majelis Hakim. Dimana terkait dengan kedudukan hukum, sudah kami pisahkan. Terus, kemudian juga terkait dengan alasan-alasan permohonan juga sudah kami pisahkan, dan juga sudah kami bagi ke dalam Subbab,” katanya.
Goei menjelaskan terkait dengan subbab alasan-alasan permohonan, dipaparkan terkait dengan korupsi di partai politik dan partai politik yang tidak pro-rakyat bertentangan dengan tujuan negara. Yang kedua, lanjut Goei, kekuasaan partai politik dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat besar dan menentukan masa depan kehidupan berbangsa. Kemudian, Goei juga menjelaskan bahwa pembubaran Partai Poltik oleh rakyat melalui MK merupakan due process of law. “Yang keempat, partai politik tidak dapat dibubarkan oleh rakyat, bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Yang kelima, ketentuan Pasal 48 ayat (1), (2), (3), dan (6) Undang-Undang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24c maksud kami. 24C ayat (1) dan 28D ayat (1), dan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28C ayat (1), ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” urainya.
Majelis Hakim Panel MK yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dengan anggota Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Harjono mengesahkan sembilan alat bukti miliki Pemohon. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 68 ayat (1) UU MK telah melanggar hak konstitusional para pemohon. Pasal 68 ayat (1) UU MK mengenai Pembubaran Partai Politik menyebutkan bahwa “(1) Pemohon adalah Pemerintah”. (Lulu Anjarsari/mh)