LAMPUNG (Pos Kota) – Pemilu Kada Kabupaten Pringsewu digugat ke Mahkamah Konstiusi. Ini akibat adanya dugaan kecurangan karena hasil penghitungan Rakata Ririn-Subhan menang namun saat penghitungan di KPU, Ririn Kuswantari-Subhan dikalahkan oleh Sujadi Saddat-Handitiya Narapati (putra Gubernur Lampung).
Hal ini membuat Tim pemenangan pasangan nomor urut dua, Ririn Kuswantari-Subhan Effendi sudah sudah resmi mengajukan gugatan Pilkada Pringsewu ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Kamis (6/10).
“Hari ini kami resmi mengajukan gugatan ke MK mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi hari ini dengan Nomor perkara 367/PAN.MK/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Tanda Terima Perkara MK pasangan nomor urut dua, Ririn Kuswantari-Subhan Effendi,” tutur Ketua Tim Pemenangan FX Siman.
Bentuk gugatan yang akan disampaikan adalah berupa perbaikan daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, banyak warga sudah berpindah masih terdaftar, sementara warga yang sudah meninggal masih terdata sebagai pemilih.
Sebelumnya, menurut Subhan, KPU saat hearing dengan Komisi A DPRD beberapa waktu lalu sempat berjanji akan memperbaiki selisih jumlah DPT antara data di KPU dengan data yang ada di disdukcapil. Namun sampai pelaksanaan pilkada tidak ada upaya hasil perbaikan yang bisa menunjukkan adanya perubahan DPT. Akibatnya, banyak warga Pringsewu yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
“Warga yang dulu dapat undangan saat pemilu sekarang tidak dapat undangan lagi,” papar calon wakil bupati Pringsewu pasangan nomor urut dua, Subhan Effendi.
Ia menambahkan, jika permasalahan itu akibat human error, mungkin pihaknya masih menerima. Namun persoalan DPT ini masih merata di tiap pekon/ kecamatan dan TPS masing-masing. “Sehingga kami anggap Pilkada Pringsewu bermasalah dan kami ajukan ke MK,” pungkasnya. (Koesma/b)