PALEMBANG, SRIPO — Ketua DPD Golkar Sumsel H Alex Noerdin menyatakan ada kekurangan dan kekeliruan pada Pilkada Muba 27 September lalu. Untuk itu, ia akan menyelesaikannya lewat jalur hukum yang berlaku yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada aturannya berapa hari setelah penetapan kami akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Diduga banyak terdapat kecurangan dalam pilkada Muba” ujar Alex usai rapat paripurna dengan DPRD Sumsel atas pemandangan fraksi terhadap 11 rancangan peraturan daerah, Selasa (4/10).
Alex yang juga Gubernur Sumsel menolak mengungkapkan jenis kecurangan yang dilakukan pasangan Pahri-Beni dalam proses Pilkada Muba. Pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti kecurangan melalui tim advokasi Golkar.
Kubu pasangan Dodi-Islan dan Sulgani-Sujari menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Muba tingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muba.
Hasil sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara di sekretariat KPU Musi Banyuasin mengumumkan, Senin (3/10), perolehan suara hasil Pilkada Muba 27 September adalah 132.266 suara untuk pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura, Sulgani Pakuali-Sujari 9.052, dan Pahri Azhari-Beni Hernedi 149.176 suara.
Namun meski rekapitulasi telah dilakukan dengan melibatkan segenap unsur berkepentingan termasuk para saksi masing-masing pasangan calon, namun Muhril, saksi dari pasangan Sulgani-Sujari dan Arbain Zain dari pasangan Dodi-Islan tetap tidak mau menandatangani berita acara rekap.
Sebab pihak ini menilai penolakan terhadap hasil Pilkada dilakukan secara menyeluruh.
Mulai dari tingkat PPS, PPK termasuk KPU. Artinya mereka menolak untuk menandatangani hasil sidang tersebut.