Penyidik Lengkapi Berkas Zainal dengan Keterangan Mahfud
Jumat, 30 September 2011
| 14:40 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Berkas perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Zainal Arifin Hoesein dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Polri. Berkas akan dilengkapi dengan keterangan Ketua MK, Mahfud Md, dan dua hakim konstitusi lain.
"Dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik dan P19 (belum lengkap) kemarin. Sekarang sedang dilengkapi keterangan Mahfud dan dua hakim konstitusi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Mahfud bersama dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati, berinisiatif datang ke Mabes Polri, kemarin. Mereka memberi keterangan sebagai saksi meringankan bagi Zainal. Mahfud menjelaskan soal nota dinas yang membuat Zainal jadi tersangka. (IKA)