VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan dua Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Harjono, diperiksa Mabes Polri kemarin, Kamis 29 September 2011. Untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka kasus surat palsu, Zaenal Arifin Hoesin, yang adalah mantan Panitera MK.
Juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, keterangan yang diberikan Mahfud akan ditambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Zaenal Arifin.
"Sudah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik dan sudah P19 (berkas perkara belum lengkap) kemarin. Sekarang sedang dilengkapi keterangan Mahfud dan dua hakim konstitusi sudah menjadi kelengkapan berkas berita acaranya untuk Zaenal," kata Anton di Mabes Polri, Jumat 30 September 2011.
Dalam kesaksiannya, Mahfud mengatakan bahwa Zaenal hanya melakukan kecerobohan. Hal ini karena Zaenal tidak membuang surat per tanggal 14 Agustus 2009. Padahal surat itu tidak jadi disampaikan kepada Mahfud.
"Itu yang saya jelaskan tadi. Bahwa seorang panitera membuat nota dinas. Nota dinas itu tidak pernah sampai pada saya. Saya anggap kok agak ceroboh, nota dinas yang sudah tidak terpakai kok nggak langsung dimusnahkan," kata Mahfud usai pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis 29 September 2011.
Mahfud menjelaskan, ketika Zaenal tidak menyerahkan surat pertanggal 14 September 2011 itu kepada Mahfud kemudian dia membuat surat lagi pertanggal 17 September 2011.
Sehingga sejumlah pihak diduga telah menyalahgunakan surat pertama itu. Mahfud dan tiga hakim lain yaitu Maria Farida Indrati dan Harjono diminta Zaenal menjadi saksi meringankan terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. (sj)
• VIVAnews