JAKARTA--MICOM: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan akan memberikan perlindungan kepada saksi dan juga tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan.
"Pertimbangan penetapan perlindungan bagi Masyhuri Hasan merupakan hasil tim LPSK dalam melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, khususnya penyidik," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).
Menurut dia, Masyhuri dinilai kooperatif dan mau bekerja sama dalam mengungkap kasus pemalsuan surat MK itu secara tuntas. LPSK juga mempertimbangkan potensi tingkat ancaman yang akan dialami oleh Masyhuri.
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna adalah pemberian perlindungan berupa perlindungan hukum, pendampingan sebagai saksi dalam persidangan dan pemenuhan hak prosedural.
"Selain perlindungan hukum, pendampingan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural, LPSK juga akan mempertimbangkan perlindungan bagi keluarga Masyhuri. Oleh karenanya, tim dari bidang perlindungan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait," papar Haris. (Ant/OL-9)