Tiga hakim konstitusi siap menjadi saksi meringankan bagi Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus surat palsu MK. Mereka adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Demikian disampaikan juru bicara MK Hakim M. Akil Mochtar dalam jumpa pers yang berlangsung pada Rabu (28/9) siang di lantai13 Gedung MK.
“Rencananya, besok (Kamis, 29 September – Red.) tiga hakim konstitusi itu akan ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan Pak Zainal,” jelas Akil Mochtar.
Terkait dengan hal itu, lanjut Akil, Kombes Fadlil dari Mabes Polri selaku Ketua Tim Penyidik Kasus Surat Palsu MK mendatangi Mahkamah Konstitusi. Tujuannya sebagai langkah koordinasi agar mempercepat proses pemeriksaan, terutama berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 UU MK yang mengisyaratkan bahwa harus ada izin dan persetujuan tertulis dari Jaksa Agung, serta atas izin Presiden.
Mengenai alasan kesediaan tiga hakim konstitusi itu menjadi saksi yang meringankan Zainal Arifin Hoesein, dijelaskan oleh Akil. “Mengenai Pak Mahfud, karena beliau sebagai atasannya. Kemudian untuk Pak Harjono, beliau akan menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana sebuah konsep yang juga dilakukan pemeriksaan oleh hakim, yang tidak disetujui, tapi tidak jadi,” imbuh Akil.
Sedangkan Hakim Maria yang akan menerangkan dari aspek administrasi negara “Misalnya untuk membuat draf surat yang belum selesai, itu kan harus diajukan ke Ketua, kenapa harus memakai nota dinas? Bagaimana aspek nota dinas dari sisi administrasi negara?” urai Akil.
Akil menerangkan kasus surat palsu MK berkaitan dengan dua surat. Satu surat yang tidak pernah dimintakan persetujuan kepada Ketua MK Mahfud MD, serta tanpa sepengetahuan Zainal Arifin Hoesein, yang dikeluarkan oleh Mashuri Hasan ke KPU.
“Surat kedua adalah surat resmi MK itulah yang dimintai persetujuan. Tapi persoalannya, Zainal dijadikan tersangka oleh karena draft surat yang tidak jadi itu, yang juga tidak pernah dimintakan persetujuan,” papar Akil.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Zainal sebagai tersangka dugaan surat palsu MK. Namun, Zainal keberatan dengan status tersangka itu, mengingat dirinya pihak yang dirugikan dan dipalsukan tandatangannya sehingga melapor atas kasus pemalsuan ini. Sempat Zainal meminta gelar perkara terbuka atas kejanggalan penanganan kasus ini yang justru berbalik menyeretnya. (Nano Tresna A.)