JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan, MK tidak akan takut dianggap sebagai lembaga yang melindungi orang yang bermasalah dengan hukum.
Hal itu dikemukakan Akil terkait keinginan tiga hakim konstitusi MK, yakni Mahfud MD, Haryono, dan Maria Indrati untuk menjadi saksi meringankan bagi Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus pemalsuan surat palsu MK.
"MK tidak pernah melindungi penjahat. Tidak ada kesan lah. Karena yang jelas kita transparan. Setiap keputusan itu kan dilakukan dengan transparansi. Kalau tidak transparan itu baru yang menimbulkan kesan seperti itu," kata Akil, hari ini.
Dikatakan Akil, MK selama ini selalu merespon jika muncul tuduhan-tuduhan bahwa anggotanya melakukan tindakan kejahatan. Ia mencontohkan, pada saat kasus surat palsu baru mengemuka, pihaknya langsung membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus tersebut di lingkungan internal MK.
"Dalam konteks ini tanggung jawab pimpinan lembaga terhadap bawahannya juga ada dong. Mereka kan bekerja, menjalankan perintah dengan benar. Dan lalu mereka terkena persoalan dengan hukum, apa harus juga dibiarkan. Kan tidak. Dan ini pun sebenarnya kan permintaan Pak Zainal. Ya, masa tidak kita tanggapi," kata Akil.
Selain itu, kata Akil, dalam kasus ini, MK juga mempunyai kepentingan tersendiri agar cepat diselesaikan. Menurutnya, jika kasus surat palsu ini tetap dibiarkan, justru akan membahayakan lembaganya, karena akan dapat menggangu harmonisasi kerja antar pegawai-pegawainya.
"Kalau nanti misalnya, saya menyuruh sekretaris saya membuat surat, tapi ternyata surat itu dipalsukan oleh orang lain. Kan nanti saya kena, sekretaris saya kena, dan orang lain itu juga kena. Jika itu dibiarkan akan selalu terjadi seperti itu. Nanti pada takut. Karena itu kita mau kasus ini segera dituntaskan," terang Akil.
Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein meminta penyidik Polri meminta keterangan Ketua MK Mahfud MD, hakim MK, dan hakim konstusi lainnya. Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus dengan tersangka Zainal Arifin. Mahfud juga telah memastikan akan hadir di Mabes Polri sebagai saksi meringankan Zainal pada hari ini.