Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md akan menjadi saksi meringankan tersangka kasus surat palsu MK, Zainal Arifin Hoesein. Mahfud akan mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9) hari ini.
"Pak Zainal Arifin itu kan ingin menghadirkan saksi yang meringankan dia sebagai tersangka. Besok Pak Mahfud akan hadir," kata Kepala
Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9) kemarin.
Menurut Anton, Mahfud akan datang dengan dua hakim MK lainnya. "Besok Pak Mahfud akan diterima penyidik kita jam 10, bersama dua hakim komisioner," kata Anton.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka, Agustus lalu. Ia diduga terlibat pembuatan surat palsu terkait sengketa Pemilu 2009 daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, yang disebut-sebut juga melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.
MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Isi surat menyatakan pemenang pemilihan legislatif Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1 adalah politikus Partai Hanura, Dewie
Yasin Limpo. Padahal, dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan pemenangnya adalah politikus Partai Gerindra, Mestariani Habie.