TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2011), hari ini.
Mereka diperiksa sebagai saksi meringangkan (a de charge) untuk tersangka pemalsu surat MK, yakni mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein. "Jadi, untuk kasus MK, Pak Zaenal Arifin kan ingin menghadirkan saksi meringankan. Untuk meringankan beliau, Alhamdulilah Pak Mahfud akan hadir. Diterima oleh penyidik kami, pukul 10.00 WIB, bersama dua hakim konstitusi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Pemeriksaan ini berdasarkan kesediaan Mahfud sendiri, sebagaimana permintaan tersangka, Zaenal. Sebab, Polri akan memerlukan waktu lama, jika harus meminta izin dan mendapatkan persetujuan Presiden untuk memeriksa Mahfud selaku pejabat negara.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat Pasal 263, 266 dan 421 KUH-Pidana, karena diduga sebagai pengonsep surat palsu MK, surat penjelasan tentang penghitungan suara Dapil Sulsel I, yang sempat dipergunakan KPU untuk memutuskan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai pemenangnya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum berani melakukan penahanan terhadapnya. Berbeda nasib dengan tersangka Masyhuri Hasan yang juga menjadi tersangka atas kasus yang sama. Masyhuri yang merupakan mantan juru panggil MK itu telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan dalam waktu dekat akan disidangkan.