Jakarta - 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim. Mereka akan menjadi saksi ade charge (meringankan) untuk tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesein.
"Hari ini Pak Mahfud, Pak Harjono dan Bu Maria Farida akan datang ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Zainal, Andi M Asrun saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2011).
Menurut Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam penyidik siap menerima kesaksian 3 hakim MK. Rencananya pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Jadi untuk kasus MK itu Pak Zainal Arifin ingin menghadirkan saksi meringankan sebagai tersangka. Insya Allah untuk Pak Mahfud juga akan hadir. Diterima oleh penyidik kita jam 10 bersama dua hakim konstitusi," terang mantan Kapolda Jawa Timur ini.
Sementara pihak MK telah memastikan kedatangan Mahfud dkk ke Bareskrim. Mahfud dimintai keterangan sebagai saksi karena selaku Ketua MK. Mahfud dinilai mengetahui proses administrasi keluarnya surat MK itu. Hakim konstitusi Maria Farida akan menerangkan tentang administrasi negara yaitu mengapa harus membuat nota dinas dan draft surat.
"Sedangkan Pak Harjono akan menerangkan hal- hal yang berkaitan dengan suatu konsep surat yang diajukan kepada hakim tetapi tidak disetujui," terang juru bicara MK Akil Mochtar saat jumpa pers kemarin.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK bersama Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK). Mantan panitera MK itu dijerat pasal 263, 266 dan 421 KUHP.
Polisi menganggap Zainal sebagai pihak yang mengonsep surat palsu tersebut.