TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW), bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, hari ini, Rabu (28/9/2011), akan memasukan permohonan gugatan uji materi Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan undangan peliputan yang diterima Tribunnews.com, Rabu pagi, permohonan uji materi tersebut akan dimasukan ke bagian pendaftaran MK, pukul 10.30 WIB,
"Hari ini, Rabu Pk.10.30 WIB, ICW, YLBHI, LBH Jkt ke MK, ajukan Judicial Review UU Pemda," seperti dikutip Tribunnews.com, dari undangan peliputan yang diterima Rabu pagi.
Adapun ketentuan di dalam UU Pemda yang ingin diuji adalah mengenai izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah.
UU Pemda, diketahui, sudah beberapa kali diujikan ke MK.
Diantara yang pernah mengajukan uji materi UU Pemda adalah, Vonnie Anneke Panambunan, yang mengajukan gugatan pasal 58 huruf e dan pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
MK pun telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan ini dan menyatakan mengabulkan gugatan Vonnie.
Pemohon lainnya dalam uji materi UU Pemda Nomor 32 Tahun 2004 adalah pasangan calon kepala daerah Kota Tomohan, Sulawesi Utara pada 2010. Mereka yang kalah dalam pemilukada itu adalah Linneka Syennie Watoelankow dan Jimmy Stefanus Wewengkang.
Selain itu pihak pemohon lainnya yang pernah mengajukan uji materi UU Pemda, UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang dikalahkan MK yaitu Sugianto Sabran dan Eko Soemarno.
Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 106 ayat 2. Namun MK memutuskan untuk menolak permohonan pemohon semuanya.