JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwa tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan itu dilontarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (27/9).
"Berkas Masyhuri Hasan sudah dalam tahap finalisasi penyusunan surat dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan kapan jadwal perdana, Noor masih enggan mengatakan tanggal pastinya. Namun, sudah dipastikan persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Tunggu saja, dalam waktu dekat ini," ujarnya singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, Masyhuri ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam perkara dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus tersebut, panitera MK Zainal Arifin Hoesein pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga, nama Andi Nurpati pun disebut-sebut terlibat.