Sidang panel pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur sifat dan keanggotaan Badan Kehormatan digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/9). Pemohon menggugat Pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat (2), Pasal 327 ayat (2), dan Pasal 378 ayat (2) UU MD3.
Pengujian UU ini diajukan oleh Judiherry Justam, Chris Siner Key Timu, dan Muhammad Chozin yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Legislator Bersih.
Kuasa Hukum Pemohon Gatot Goei menjelaskan berlakunya UU ini menyebabkan pemohon tidak mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena keanggotaan internal Badan Kehormatan MPR, DPR, DPRD ataupun DPD berpotensi membela kepentingan anggotanya.
"Aturan tersebut merupakan perlakuan berbeda dengan lembaga negara lainnya yang telah memasukkan unsur masyarakat untuk terlibat dalam sidang etik agar menjunjung tinggi independensi dan obyektivitas dalam pengambilan keputusan pemberian sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran," kata Gatot Goei.
Pemohon, kata Gatoto, berpendapat wakil rakyat dan wakil daerah yang bekerja untuk kepentingan rakyat, terutama untuk memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh karena adanya pekerjaan lain selain menjadi anggota DPR maupun anggota DPD dan DPRD rawan menyebabkan rangkap jabatan dan melakukan pelanggaran etika yang tidak ditangani secara independen dan obyektif. n Musdalifah