JAKARTA (RP)- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait dengan putusan sela MK atas Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Sidang yang akan berlangsung pada hari ini, Selasa (27/9). Sidang kali ini sidang lanjutan yang sempat tertunda pada Kamis (22/9) pekan lalu.
Seperti yang disampaikan Ketua MK, Mahfud MD pada sidang sebelumnya, sidang yang rencananya berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Gedung MK nanti masih pembuktian yakni mendengarkan keterangan-keterangan dari semua pihak.
Mulai dari KPU Kota Pekanbaru, Provinsi, Pusat, DPRD, kedua pasangan Calon peserta Pemilukada, Pemko Pekanbaru, mantan Ketua KPU Yusri Munaf dan saksi ahli. Selain itu pihak Kemendagri kembali akan dimintai keterangan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan apakah hakim MK memperpanjang putusan sela PSU atau menjatuhkan putusan vonis langsung.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/9), dengan agenda masih pemeriksaan dan menyampaikan keterangan dari semua pihak, termasuk saksi ahli.
‘’Sidang berikutnya akan seru karena di sini ada pendekar hukum, Yusril Ihza Mahendra, orangnya diam tapi menusuk. Lalu ada Bambang Wijdojanto. Kalau kedua pakar hukum ini ibarat Real Madrid dengan Barcelona. Sementara KPU lama dan KPU baru, PSSI saling takling tak karuan. Jadi silakan datang lagi sidang selanjutnya,’’ ujar Mahfud sebelum menutup sidang pekan lalu.
Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU Pekanbaru melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru dalam tenggat waktu selama 90 hari. Namun hingga batas waktunya yang berakhir 22 september 2011, pelaksanaan PSU belum terselenggara.(yud)