REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan kasus peledakan bom di Gereja Bethel Injili Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, bukan bentuk pengalihan isu yang dibuat intelijen atau Densus 88. Karena itu, ia menepis dugaan bahwa peledakan bom direncanakan untuk mengalihkan perhatian publik terhadap proses penyidikan kasus surat palsu MK.
Apalagi pada pekan ini, pihaknya bersama hakim konstitusi Harjono dan Maria Farida Indrati mendatangi Mabes Polri untuk menjadi saksi a de charge (meringankan) bagi tersangka mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein. Mahfud yakin polisi bekerja profesional dan tidak berusaha menutup-nutupi jalannya pemeriksaan dengan cara mengalihkan adanya isu peledakan bom gereja. "Jangan dikait-kaitkan urusan bom dengan kasus surat palsu MK. Pasti tidak ada hubungannya," ujar Mahfud lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (27/9) pagi.
Mahfud MD mengaku sudah menerima surat permintaan sebagai saksi a de charge (meringankan) untuk tersangka mantan penitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein. Menurut Mahfud, surat yang dikirimkan pengacara Zainal, Andi Asrun tersebut diterimanya pada Jumat (23/9) siang.
Meski memastikan datang ke Bareskrim Polri pekan ini, namun Mahfud belum bisa memastikan harinya. Mahfud mengatakan, selain dirinya, Zainal menginginkan dua hakim konstitusi lain sebagai saksi yang meringankannya, yakni Harjono, dan Maria Farida Indrati.