TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Kehutanan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam UU tentang perkebunan. Pasalnya, pasal-pasal tersebut dinilai merugikan petani dan masyarakat adat karena mengatur larangan untuk melakukan perbuatan disebut sebagai gangguan terhadap perkebunan.
"Kita apresiasi terhadap putusan MK. Saya berharap pemerintah segera melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan perkebunan dengan merujuk pada putusan MK," kata anggota koalisi dari Serikat Pekerja Petani Kelapa Sawit, Andi Darto dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (23/9/2011).
Diketahui, MK membatalkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Ketentuan Pasal 21 UU Perkebunan pada pokoknya berisikan larangan bagi setiap orang yang melakukan segala tindakan, yang dianggap dapat mengganggu jalannya usaha perkebunan. Sementara Pasal 47 berisi mengenai sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku yang dianggap melanggar Pasal 21.
Anggota koalisi lainnya, Andy Muttaqien mengatakan alasan mereka mengajukan permohan kepada MK karena karena Pasal yang dicabut oleh MK tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan gangguan tersebut, sehingga banyak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan pengusaha perkebunan.
"Selain dua pasal yang rawan mengkriminalisasi petani tersebut , masih ada sejumlah aturan perundang-undangan yang menyisakan lubang yang dapat membahayakan masyarakat dan secara sepihak menguntungkan para pebisnis di sektor kehutanan," ujar Andy.
Pemerintah, kata Andy, harus mengkaji kembali aturan-aturan yang ada agar petani atau mayarakat adat tidak menjadi korban atas beroperasinya usaha perkebunan sawit tersebut.
"Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan masih memuat sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi petani dan masyarakat adat. Sejak UU tersebut diberlakukan pada 2004, jumlah petani yang dipidanakan akibat konflik dengan perusahaan perkebunan meningkat. Demikian juga, ekspansi bisnis perkebunan melonjak drastis," kata anggota Departemen Kampanye Sawit Watch, Edy Sutrisno.