JAKARTA, FAJAR -- Hasil Pemilu kepala daerah (pemilukada) kabupaten Buton yang sarat pelanggaran harus diulang. Sangat merugikan masyarakat Buton.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Buton yang digelar 4 Agustus 2011, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Buton yang diajukan La Uku-Dani (pemohon I) dan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakri (Pemohon II).
Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki memimpin pembacaan putusan didampingi anggota M Akil Moctar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Anwar Usman dan Maria Farida, di gedung MK, Rabu 21 September.
Dalam amar putusan, surat keputusan KPUD Buton Nomor 33/kpts/KPU-Kab/PKD/VII Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab Buton tertanggal 13 Juli, dibatalkan.
MK juga membatalkan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilukada Kab. Buton nomor: 35/BA/KUP-KAB/PKD/VIII/2011, tertanggal 9 Agustus, termasuk penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati tahun 2011 tertanggal 10 Agustus.
MK memerintahkan KPUD Buton melakukan verifikasi administrasi dan verivikasi faktual ulang terhadap bakal calon pasangan Agus F Hidayat-Yaudu Salam, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Djaliman Mady-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakri, Abdul Hasan Bou-Buton Achamad dan La Uku-Dani. Serta pasangan perseorangan Yasin Welson Lajaha-Abd Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode Syafrin Hanamu-Ali Hamid dan Edy Karno-Zainuddin.
MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU provinsi dan Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kab. Buton mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon, serta pemungutan suara ulang sesuai kewenangan.
Pertimbangan MK membatalkan sejumlah putusan KPUD Buton karena permohonan pemohon I, tidak diakomodasi dalam pelaksaaan pemilukada yang seharusnya memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, dimana KPUD selaku termohon telah melakukan pelanggaran dengan menyatakan pemohon I tidak memenuhi syarat minimal dukungan dari parpol dengan alasan dualisme kepengurusan atau pencalonan ganda.
KPUD Buton juga telah membatalkan tiga parpol yang mencalonkan pemohon I yakni PIS, PPDI PPNUI yang menyebabkan suara sah pemonon pertama berkurang dari 17, 20 persen menjadi 14,9 persen. Padahal ketiga parpol tersebut telah mengeluarkan rekomendasi untuk mencalonkan pemohon I sebagai pasangan calon.
Sedangkan Pemohon II mendalilkan KPUD Kab. Buton melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilukada Buton dengan cara meloloskan empat pasangan calon perseorangan sebagai peserta pemilukada tanpa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Hasilnya, MK berpendapat, terbukti dengan meyakinkan bahwa termohon (KPU) tidak sungguh-sungguh melakukan verifikasi penjaringan bakal calon dari jalur politik dan menghalang-halangi hak pemohon I (La Uku - Dani) untuk maju sebagai calon peserta pemilukada, yang merupakan pelanggaran serius hak konstitusional terhadap La Uku-Dani.
Terkait pemohon II, MK menilai KPUD tidak melakukan verifikasi dengan benar berdasarkan hukum terhadap bakal calon perseorangan.
Wakil Bupati Buton Ali Laopa yang juga peserta pemilukada Buton kepada FAJAR Media Centre menyatakan keprihatinannya terhadap putusan yang dikeluarkan MK, akibat dari perbuatan KPUD Buton yang tidak melaksanakan secara baik pelaksanaan pemilukada Buton.
Pihak termohon (KPU Buton) usai persidangan langsung meninggalkan gedung MK. Dalam persidangan tersebut, hanya satu di antara lima anggota KPUD Buton yang hadir mengikuti jalannya sidang putusan.