RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela bekas anak buahnya yang pernah duduk di kursi panitera MK, Zainal Arifin Hoesein dalam kasus surat palsu MK. Mahfud mengatakan, dia akan datang tanpa pengawal dan hanya membawa ajudan pribadi untuk memenuhi permintaan penyidik.
Itu dilakukan Mahfud untuk menyiasati aturan agar proses penyidikan kasus pemalsuan surat MK bisa berlangsung cepat. Sebab, jika penyidik memang hendak memanggil Mahfud dalam kapasitasnya sebagai Ketua MK, harus ada izin dari Presiden Yudhoyono terlebih dulu.
“Saya bisa datang sendiri, tetapi untuk datang sendiri, itu harus ada permintaan resmi dari pengacara Zaenal. Saya dibutuhkan, saya pasti datang,” kata Mahfud di Gedung MK, kemarin.
Dijelaskan Mahfud, MK memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi anak buahnya. Bekas Menteri Pertahanan itu pun mempertanyakan, bagaimana mungkin Zainal yang sebenarnya korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara pemalsu surat MK, orang yang memanfaatkannya secara sadar, pemalsu tandatangan Zainal, serta orang-orang yang sengaja tidak menyampaikan surat putusan MK yang asli, masih saja bebas dari jerat hukum,” kata Mahfud.
Padahal, lanjut Mahfud, bukti yang ada sudah sangat lebih dari cukup untuk menjerat aktor utama kasus surat palsu MK menjadi tersangka.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa Andi Nurpati dihukum atau tidak, hal itu tidak membuat MK merasa dirugikan. “Bagi MK sekarang tidak penting apakah Andi (Nurpati) itu mau dijadikan tersangka, mau apapun itu urusan polisi,” tandas Mahfud.
Seperti diberitakan, salah satu tersangka kasus surat palsu MK, Zainal Arifin Hoesein, mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah Ketua MK Mahfud MD. Polri meminta agar Mahfud datang sendiri ke Mabes Polri.
Sementara upaya Zainal untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka justru menemui jalan buntu. Pasalnya dalam gelar perkara kasus surat palsu MK belum ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang bisa menganulir langkah penyidik yang menetapkan Zainal sebagai tersangka.
“Proses penyidikan yang dilakukan Polri sudah benar. Mengapa Pak Zainal dijadikan tersangka, karena didapatkan bukti-bukti yang ada,” ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta kemarin