JAKARTA - Mabes Polri meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD agar mendatangi Barskrim Mabes Polri untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.
“Beliau mengajukan saksi meringankan, terutama Mahfud MD. Itu boleh, karena yang diajukan empat orang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Kendati demikian, Anton menjelaskan, untuk memanggil Mahfud, Mabes Polri harus terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Ini memerlukan waktu lama, kecuali Pak Mahfud mau datang sendiri itu lebih bagus,” ujarnya. Menurut Anton, dalam waktu yang tidak terlalu lama, penyidik akan melengkapi berkasnya tersebut.
"Kalau beliau mau datang sendiri itu bagus lebih cepat, karena sebentar lagi ada pelengkapan berkas P19,” tutupnya.