INILAH.COM, Jakarta - Kepolisian RI telah mengungkap tersangka pembuat surat palsu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kini Polri segera membidik tersangka pengguna surat palsu tersebut.
"Kemudian Polri akan melanjutkan proses ini, memang ada permintaan untuk ke depan, Polri masih berproses dan berjalan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Permintaan apa? "Permintaan untuk terus sampai ke pengguna dan seterusnya," jawab Anton.
Meski begitu, Anton enggan berkomentar mengenai nama pengguna surat palsu keputusan MK tersebut. "Ini masih dalam proses, sabar, polisi profesional berdasarkan fakta," ujar Anton.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pengguna surat palsu MK adalah oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hngga saat ini nama oknum KPU tersebut belum juga terungkap oleh tim penyidik. Ada dua tersangka kasus tersebut yakni mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin dan mantan juru panggil MK Mashuri Hasan
"Penggunanya kan jelas orang KPU, bukti untuk menyeret mereka sebagai pengguna itu yang masih simpang siur sampai sekarang. Nanti kalau lengkap tidak ada yang ditakuti," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, 14 September 2011