INILAH.COM, Jakarta - Kepolisian RI merasa berat untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, sebagai saksi meringankan untuk tersangka pembuat surat palsu keputusan MK Zainal Arifin Hoesein.
Polri beralasan, untuk memeriksa seorang pejabat negara sebagai saksi, memerlukan izin kepada Presiden terlebih dahulu. Sehingga jika Polri ingin memeriksa Mahfud sebagai saksi meringankan bagi Zainal, maka akan melalui proses yang lama.
"Untuk Pak Mahfud sebagai Ketua MK harus meminta izin Presiden, ini memerlukan waktu lama," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Anton mengimbau kepada Mahfud MD untuk mendatangi Mabes Polri dan memberikan kesaksian meringankan untuk Zainal, atas inisiatif pribadi. "Kecuali Pak Mahfud mau datang sendiri itu lebih bagus, lebih cepat, karena sebentar lagi ada pelengkapan berkas P19 (Zaenal)," papar Anton.
Sebelumnya, tersangka pembuat surat palsu keputusan MK Zainal Arifin Hoesein mengajukan empat saksi meringankan, salah satunya Ketua MK Mahfud MD, dan mantan Hakim MK Haryono. Keduanya diminta untuk memberikan kesaksian meringankan di kepolisian.