Jakarta - Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi. Usai gelar perkara, penyidik akan fokus pada pengguna surat palsu tersebut.
"Polri akan melanjutkan proses ini, merespons permintaan kepada Polri untuk mengusut. Untuk terus sampai ke pengguna, Polri akan menindaklanjuti," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (22/9/2011).
Menurut Anton, penyidikan memang masih berkutat pada pembuatan surat palsu. Dalam gelar perkara kemarin Polri semakin yakin jika Zainal Arifin Hoesein memang ikut dalam pembuatan surat.
"Keputusan gelar dihadiri oleh Kompolnas maupun Tim Satgas dan pengacara Zainal kesimpulan, proses penyidikan Polri sudah benar," jelas Anton.
Anton menjelaskan penyidik menyatakan Zainal sebagai pengonsep surat palsu tersebut.
"Mengapa Pak Zainal dijadikan tersangka ada bukti-bukti fakta hukum yang didapat, Pak Zainal mengkonsep harusnya tidak ada kata penjumlahan tapi jadi ditambah jumlah suara," imbuh mantan Kapolda Jawa Timur ini.
"Kesimpulan gelar perkara juga telah diterima Satgas dan Kompolnas. Kedua instansi menilai penyidikan Polri telah sesuai prosedur," tandasnya.
Dalam kasus ini, eks Komisioner KPU Andi Nurpati adalah pihak yang menggunakan surat palsu MK bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat itu dikirim Masyhuri Hasan (tersangka) melalui fax langsung ke ruangan Andi Nurpati.
Surat itu kemudian dipakai Andi dalam rapat pleno KPU. Padahal pada tanggal 17 Agustus, MK telah mengirimkan surat yang asli.