PHPU Buton: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Rabu, 21 September 2011
| 18:17 WIB
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Buton - Perkara No.91-92 /PHPU. D-IX/2011. Demikian dibacakan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dalam sidang Pleno MK, Rabu (21/9) siang, yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak eksepsi Pihak Terkait dan Pihak Ternohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Sodiki.
Mahkamah memutuskan untuk memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan partai dan bakal pasangan calon.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal pasangan calon,” urai Mahkamah.
Mahkamah berpendapat bahwa dalam penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Buton 2011, Pihak Termohon (KPUD Kabupaten Buton) telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Pemohon dan masyarakat Kabupaten Buton yang dijamin oleh konstitiusi dan pelanggaran serius atas prinsip-prinsip konstitusi mengenai penyelenggaraan pemilu yang ‘luber’ dan ‘jurdil’.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” yang kemudian ketentuan UUD 1945 tersebut dielaborasi lagi ke dalam Pasal 45 Ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim”.
Ketentuan pasal-pasal tersebut, menurut Mahkamah, perlu memulihkan hak Pemohon dan masyarakat Kabupaten Buton maupun terjaminnya penyelenggaraan pemilu yang ‘luber’ dan ‘jurdil’ dengan membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton No.33/Kpts/KPU-202 KAB/PKD/VII/2011, tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton 2011.
Selain itu Mahkamah memerintahkan Pihak Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton 2011 dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik dan bakal pasangan calon perseorangan. (Nano Tresna A./mh)