Putusan PHPU Tambrauw: Permohonan Tidak Diterima dan Ditolak
Rabu, 21 September 2011
| 18:16 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tambrauw, Rabu (21/9). Dua permohonan yang teregistrasi dengan nomor 89 dan 90 /PHPU.D-IX/2011 diputus tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah. Amar putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki.
Achmad Sodiki yang juga membacakan konklusi Mahkamah untuk permohonan 89/PHPU.D-IX/2011 menyatakan eksepsi KPU Kab. Tambrauw dan Pihak Terkait tidak beralasan hukum. Sedangkan dalil-dalil dalam permohonan Pemohon dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Kemudian Sodiki melanjutkan membaca amar putusan Mahkamah untuk perkara 89/PHPU.D-IX/2011. ”Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sodiki membacakan amar putusan Mahkamah didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, kecuali Mahfud MD yang berhalangan hadir.
Sedangkan untuk perkara 90/PHPU.D-IX/2011, Sodiki membacakan bahwa Mahkamah menganggap eksepsi KPU Kab. Tambrau dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum. Pokok permohonan Pemohon pun kemudian tidak dipertimbangkan.
Untuk amar putusan permohonan perkara yang dimohonkan Petrus P Yembra-Erick Mayor itu, Sodiki membacakan bahwa Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan. “Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan. Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tukas Sodiki.
Sebelumnya dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan Pemohon Perkara No.89/PHPU.D-IX/2011 tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukannya. Permohonan yang diajukan pasangan calon Kepala Daerah Tambrauw, Menase Paa-Paskalis Baru itu sebelumnya telah menyatakan bahwa KPU Kab. Tambrauw dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. ”Semua dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” tegas Anwar.
Sedangkan eksepsi KPU Kab. Tambrauw dan eksepsi Pihak Terkait terhadap permohonan perkara 90/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tambrauw itu dianggap oleh Mahkamah beralasan dan berdasar hukum sehingga pokok permohonan Pemohon tidak lagi dipertimbangkan. (Yusti Nurul Agustin/mh)