Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) diwakili Asisten Deputi Humas dan Kelembagaan Setkab RI melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengetahui berbagai teknologi yang digunakan MK, khususnya sistem e-Perisalah (Court Recording System) yaitu sebuah sistem yang mampu secara otomatis menerjemahkan suara ke dalam bentuk tulisan.
Rombongan dari Setkab tersebut diterima langsung oleh Plh. Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Achmad Djohari, di Lantai 11 Gedung MK, Rabu (21/9).
Di depan puluhan perwakilan dari Setkab RI tersebut, Budi menjelaskan bahwa di dalam lembaga MK ada dua perangkat. Pertama, MK itu sendiri, dimana ada sembilan orang Hakim Konstitusi, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, serta tujuh hakim konstitusi, masing-masing sebagai anggota. ”Tetapi dalam mengambil keputusan sifatnya kolektif. Semua hakim mempunyai hak suara yang sama dalam mengambil keputusan,” jelas Budi.
Sementara yang kedua, menurut Budi, terkait dengan stuktur kelembagaan MK yang bertugas sebagai supporting system yang disebut Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK. Setjen mendukung dari aspek adminstrasi umum, sementara Kepaniteraan dari aspek administrasi yudisial. ”Administrasi Umum, misalnya seperti SDM, Perlengkapan, Keuangan, dan sebagainya. Sedangkan administrasi yudisial, mem back up terkait Administrasi Perkara,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan juga bahwa untuk memberi pelayanan kepada hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dibuatkan risalah sidang. ”Risalah ini memegang peranan yang sangat penting untuk membantu Bapak-Ibu Hakim Konstitusi dalam membuat putusan,” ucap Budi.
Sementara dari pihak Setkab mengatakan bahwa sidang rapat yang ada dalam pemerintah atau lembaga Setkab sangat banyak dan padat. Selama ini, terkait risalah Setkab masih menggunakan secara manual yaitu dengan menggunakan tape recorder. ”Setkab sudah lama berencana menggunakan tekonogi yang labih maju. Kemarin Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah memaparkan kepada kami terkait teknologi yang canggih itu, dan katanya MK sudah menggunakan teknologi tersebut. Oleh karena itu, kami berkunjung ke sini untuk melihat teknologi tersebut,” ucap perwakilan dari Setkab tersebut.
Menanggapi keinginan dari pihak Setkab, terkait dengan sistem yang digunakan MK, Budi menjelaskan Pegawai MK relatif sedikit sekitar 200-an orang, sehingga untuk pegawai yang membuat risalah juga relatif sedikit. ”Untuk mengantisipasinya, kami melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan bentuk outsourcing. Jadi, kami meng-handle tenaga ahli di bidangnya,” terangnya.
Meskipun ada teknologi yang namanya e-Perisalah dari BPPT, tetapi kata Budi, sampai saat ini sistem e-Perisalah belum lengkap dan sempurna, oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan. ”Jadi masih ada pengembangan-pengembangan secara terus menerus,” papar Budi. (Shohibul Umam/mh)