INILAH.COM, Jakarta - Tersangka pembuat surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein, kembali menegaskan tidak pernah membuat surat keputusan palsu MK.
Dia keberatan dengan penetapan status hukum sebagai tersangka pembuat surat palsu tersebut. "Saya tidak pernah membuat surat tanggal 14, tidak pernah menandatangani, tidak pernah mengirim," kata Zaenal usai mengikuti pragelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Karena merasa tidak pernah mengonsep surat keputusan palsu yang tertanggal 14 Agustus 2009, MK telah menegaskan dengan mengirimkan kembali surat keputusan MK tanggal 11 September 2009.
"Maka surat itu diklarifikasi, ditegaskan kembali pada tanggal 11 September No 138, bahwa MK tidak pernah membuat surat pada tanggal 14, yang resmi adalah tanggal 17 Agustus," jelasnya