INILAH.COM, Jakarta - Gelar perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai pagi ini di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.
Gelar perkara yang dijadualkan pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan kedua tersangka pembuat surat palsu MK Mashuri Hasan dan Zaenal Arifin Hoesein.
"Gelar perkara ini dilakukan dalam penyilidikan jangan sampai hal-hal yang kurang baik itu terjadi, kemudian yang kedua jangan sampai misalnya tidak cukup bukti," ujar pengacara Zaenal, Ahmad Rifai, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Rifai menjelaskan, jika tidak cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka status Zaenal harus diturunkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi juga harus menetapkan tersangka pengguna surat palsu, dan inisiator pembuat surat palsu.
"Toh terakhirnya mereka (pengguna dan penyuruh pembuat surat palsu, Red) terbebas, nah terbebasnya ini kan sudah menjadi suatu hal yang sangat merugikan kepada tersangka, ini jangan sampai terjadi," katanya.