PEKANBARU - Atas penundaan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pekanbaru tanggal 14 September 2011 sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kubu PAS akan melayangkan gugatan ke MK.
Kepastian ini disampaikan Ketua Koalisi PAS, Chaidir bahwa gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat yang diperkirakan tanggal 22 September ini.Bagaimanakah sikap Berseri dengan gugatan yang akan dilayangkan PAS ini, Ketua Koalisi Berseri Muhammadun Royan menegaskan pihaknya tidak mencampuri urusan tersebut.
"Itu hak PAS mengajukan gugatan ke MK. Itu adalah langkah atau upaya hukum yang mereka tempuh sama halnya dengan apa yang kita tempuh ketika menolak hasil pleno KPU Pekanbaru yang memenangkan pasangan PAS pada Pemilukada 18 Mei 2011," sebut Muhammadun
Ketika ditanya apakah pihaknya sudah mendengar jalur hukum yang akan ditempuh pasangan PAS ini, Muhammadun mengakui telah mendengar informasi tersebut.
"Sudah ada saya dengar. Yang jelas kita tidak ingin mencampur urusan itu. Kalau memang itu tetap mereka lakukan silahkan saja asal tetap dijalur hukum," tegasnya.
Selama menunggu pelaksanaa PSU yang tertunda akibat defisit anggaran Pemko Pekanbaru senilai Rp80 miliar lebih, Berseri tetap meminta KPU untuk melakukan pembenahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai amar putusan MK tanggal 2 Agustus 2011 tentang DPT ini.