Jakarta, MK Online - Pemohon Halimah Agustina Binti Abdullah Kamil (mantan istri Bambang Trihatmodjo) melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr. Laica Marzuki, S.H., mengatakan bahwa terkait dengan kondisi kuasa hukum utama Pemohon, Choirunnisa Jafizham, yang sejak akhir Ramadhan diopname di RS Cipto Mangunkusumo, Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konsitusi memberikan kesempatan lagi kepada Pemohon untuk bisa menghadirkan Ahli dalam persidangan berikutnya.
”Saya ingin mempermaklumkan kepada Majelis yang mulia bahwa sekarang ada tanda-tanda kesembuhan terhadap kuasa hukum utama, Choirunnisa Jafizham. Untuk itu, sekiranya yang mulia memberikan kesempatan lagi kepada kami,” demikian permintaan kuasa Pemohon, Laica Marzuki dalam Perkara No. 38/PUU-IX/2011 dalam Persidangan Mendengarkan Para Saksi dan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah, kepada Majelis Hakim Konstitusi, Selasa (20/9).
Laica menambahkan bahwa calon Ahli yang sedianya akan diajukan ajukan pada persidangan selanjutnya adalah Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Prof. Dr. Musdah Mulia. ”Oleh karena itu, mohon perkenan kiranya Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajuhkan kedua ahli tersebut karena keduanya sudah bersiap-siap dan bersedia hadir di hadapan Mahkamah,” pinta Laica.
Permohonan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno yang pimpin oleh Moh. Mahfud MD karena pada persidangan kali ini Ahli yang dijadwalkan tidak hadir, begitu juga kuasa hukum utama Pemohon yaitu Choirunnisa Jafizham, karena sakit.
Terhadap permohonan tersebut, Mahfud MD mengatakan, “Pada dasarnya Majelis tidak keberatan, karena memang kalau tidak ada tuntutan dari sebuah Perkara yang diputus, dalam keadaan mendesak. Oleh sebab itu, Majelis memberikan kesempatan seluas-luasanya kepada pihak-pihak untuk mengajukkan sidang. Dan, ini nampaknya tidak ada hal yang luar biasa yang sedang akan diputus.”
Meskipun begitu, kata Mahfud MD, Majelis Hakim Konstitusi tetap memperhatikan prinsip peradilan yang sederhana dan cepat. ”Oleh sebab itu kami tetap memberikan kesempatan, dan untuk waktunya, Pemohon segera menyampaikan ke kepaniteraan. Sekurang-kurangnya seminggu sebelum waktu yang diminta oleh Pemohon, waktu tersebut sudah diberikan kepada kepaniteraan MK sehingga undangan bisa disampaikan secepatnya.”
Dalam kesempatan tersebut, Pemohon meminta waktu 2 minggu untuk menghadirkan kedua Ahli tersebut. menanggapi permintaan tersebut, majelis Hakim menyetujuinya. ”Untuk itu, Majelis Hakim Konstitusi menentukan paling lama 2 minggu diadakan lagi persidangan sesuai dengan permohonan Pemohon. Dan, juga kepada pemerintah diberikan kesempatan kalau mau mengajukan saksi dan ahli dalam waktu rencana persidangan 2 minggu itu,” ucap Mahfud MD. (Shohibul Umam/mh)