Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dengan registrasi perkara nomor 42/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945, dalam Sidang Pleno Pengucapan Penetapan yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD, Senin (19/9).
Putusan Penetapan dikeluarkan karena pada sidang tanggal 19 Agustus 2011, Pemohon yaitu Suhardi Somomoelyono, secara lisan menyatakan mencabut permohonannya dengan alasan Pasal 65 UU No. 24/2003 tentang MK telah dihapus dari UU MK yang baru yaitu UU No. 8 tahun 2011 yang telah diundangkan pada tanggal 20 Juli 2011.
Terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari Selasa, tanggal 6 September 2011, telah menetapkan penarikan kembali permohonan dengan registrasi nomor 42/PUU-IX/2011 beralasan dan tidak bertentangan dengan UU, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan.
Oleh sebab itu, Mahkamah dalam putusannya, “Menetapkan, Menyatakan, Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dengan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011, dan memerintahkan kepada Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 42/PUU-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” ucap Mahfud MD selaku Ketua Sidang Pleno tersebut. (Shohibul Umam/mh)