Permohonan Pemohon PHPU Buton Tidak Dapat Diterima
Selasa, 20 September 2011
| 17:41 WIB
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Buton - Perkara No. 93/PHPU.D-IX/2011 - tidak dapat diterima. Majelis Hakim yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan perkara tersebut pada Senin (19/9) siang di ruang sidang Pleno MK.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak mampu menyebutkan secara jelas dan terinci tentang kejadian-kejadian yang dituduhkan tersebut dan berapa besar pengaruh atau signifikansinya terhadap perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon nomor urut 3 (Pihak Terkait).
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum, Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Selain itu, pengajuan permohonan Pemohon sudah melewati tengang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan demikian pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Amar Putusan mengadili, menyatakan Dalam Eksepsi: mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.Dalam Pokok Permohonan: permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya. (Nano Tresna A./mh)