JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, besok. Gelar perkara dilakukan bersama Kompolnas dan Satgas Perantasan Mafia Hukum.
"Gelar perkara akan dilakukan besok jam 09.00 WIB dan akan dihadiri oleh pihak Kompolnas dan kami mengundang dari Satgas Mafia Hukum dan internal Polri. Penyidik akan dipimpin Karwasdik kemudian dihadiri oleh jajaran Irwasum, Propam, dan Divkum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Selasa (20/9/2011).
Anton menjelaskan, gelar perkara tersebut dilakukan sebagai respons atas permintaan kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein beberapa waktu lalu. "Divkum ini diundang memang karena bagian hukum jadi semua ini akan direspons apa yang kita lakukan selama ini saya kira itu," ujarnya.
"Isinya dijelaskan duduk perkara dan sebagainya, yang sudah sudah ditangani, dan sebagainya supaya jelas kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan kasus sehingga mereka memahami apa yang kita lakukan," jelas Anton.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka, menyusul bekas juru panggil MK Masyuri Hasan.
Dia diduga turut serta dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK nomor 112 tentang hasil suara pemilihan legislatif Dapil I Sulawesi Selatan. Dia dijerat pasal 263 KUHP jo 55 KUHP dengan tuduhan memalsukan surat.