JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara bersama dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) besok. Gelar perkara ini turut melibatkan Kompolnas sebagai bentuk supervisi terhadap Polri.
"Kan Kompolnas punya kewenangan untuk menerima pengaduan masyarakat dan juga untuk menghubungi Polri, dan mengawasi kami juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Selasa (20/9/2011).
Anton menambahkan, kasus ini perlu secara gamblang diungkap agar masyarakat umum mengetahui bagaimana sebenarnya posisi kasus tersebut. "Sehingga kami melibatkan Kompolnas, karena mereka yang meminta kepada Polri," tandasnya.
Dalam perkara ini Polri baru menetapkan dua tersangka. Yaitu Mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein dan Mantan Juru Panggil MK, Masyhuri Hasan.
Sejumlah pihak menuding Polri tidak serius mengungkap kasus ini karena hanya menyentuh operator lapangan saja. Sementara aktor intelektualnya hingga kini masih bebas berkeliaran, padahal bukti keterlibatan mereka sudah jelas