Politikindonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, hanya ada 2 kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyangkut lembaga itu. Pertama, terkait sengketa kursi yang diduduki kader Partai Gerindra, Mestariyani Hasbie dan satunya lagi milik politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani.
“Hanya dua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK,” tegas Ketua MK, Mahfud MD, Senin malam (19/09).
Kata Mahfud, kasus kursi milik Mestariyani yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang coba memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan. Kasus ini, kini tengah di sidik oleh aparat kepolisian.
Sedangkan, kursi DPR milik Ahmad yang terkait sengketa pemilu legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I sudah selesai. Sebab hasil sidang MK menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah.
Di luar itu sambung Mahfud, persoalan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol. “Untuk kursi Ahmad Yani, kasusnya sudah di SP3 polisi. Untuk kursi Mestariyani sudah kami halalkan ke pemilik sebenarnya,” terang Mahfud.