TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan hanya ada dua kasus kursi haram DPR RI, yaitu kursi milik kader Partai Gerindra Mestariyani Hasbie yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang coba memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
Kasus lainnya menyangkut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani. "Dua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK," ujar Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Senin (19/9/2011), malam.
Untuk kasus kursi DPR milik Ahmad Yani, nilai Mahfud, persoalannya selesai. Sebab hasil sidang MK menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah kursi tersebut.
Namun untuk kasus yang melibatkan Andi Nurpati, MK berhasil mengembalikan kursi kepada pemilik aslinya, Mestariyani Hasbie, setelah coba dimanipulasi agar didapatkan Dewie Yasin Limpo.
Di luar persoalan yang dia paparkan di atas, menurut Mahfud, persoalan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol.
"Untuk kursi Ahmad Yani, kursinya sudah di SP3 polisi," katanya.