Merasa Dirugikan, Para Perokok Uji Materi UU Kesehatan
Senin, 19 September 2011
| 11:35 WIB
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat permohonan pengujian Undang-Undang Kesehatan. Kali ini dengan nomor regristasi 57/PUU-IX/2011, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan menjadi Prinsipal Pemohon. Pemohon yang mengatasnamakan diri Tim Pembela Kretek didampingi kuasa hukum Pemohon, yaitu Heri Sukrisno, Hedy Christiyono, Daru Supriyono, dan Pradnanda Berbudy pada persidangan perdana, Kamis (15/9).
Heri Sukrisno, kuasa hukum Pemohon, di awal persidangan menyampaikan bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan adanya Penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, khususnya untuk Pasal 115 ayat (1). Heri juga menegaskan bahwa Pemohon mengajukan uji materi sepanjang kata ”dapat” pada Penjelasan Pasal 115 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanyang berbunyi, ”Khusus bagi tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”.
Menurut Heri Sukrisno kata ”dapat” dalam Pasal 115 ayat (1) tersebut telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yang merupakan para perokok. Pasalnya, sesuai Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 d ayat 1, 28 g ayat 1, 28 h ayat 2, 28 I ayat 2, 28 I ayat 4, 28 j ayat 1, UUD 1945 hak Pemohon untuk merokok dilindungi. Kata ”dapat” pada Pasal 115 ayat (1) tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan UU Hak Asasi Manusia.
Merasa dirugikan hak konstitusionalnya, Heri meminta MK menghapus kata ”dapat” dalam Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan tersebut. ”Materi muatan penjelasan Pasal 115 sepanjang kata dapat, tak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tukas Heri. (Yusti Nurul Agustin/mh)