Jakarta, MK Online - Berbagai fakta muncul pada sidang pembuktian PHPU Kabupaten Buton – Perkara No. 91, 92, 93/PHPU. D-IX/2011 – pada Kamis (15/9) siang di ruang sidang MK. Agenda sidang adalah menghadirkan para saksi Pihak Terkait. Di antaranya terungkap bantahan terhadap keterangan saksi Pemohon atas nama Yunus. Selain itu ada bantahan mengenai penggunaan fasilitas negara, mobil dinas dan keterlibatan Kepala Departemen Agama dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton.
Saksi Pihak Terkait bernama Heru Sungkowo mengawali sidang dengan membantah keterangan Saksi Pemohon Yunus yang menyatakan bahwa dia tidak di SK-kan karena tidak mendukung pasangan calon nomor urut 3. Seperti diketahui, Yunus mengikuti seleksi untuk menjadi fasilitator.
“Proses seleksi yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Buton. Dari hasil seleksi, ternyata kinerja Saudara Yunus yang kurang bagus, sehingga Saudara Yunus di SK-kan,” jelas Heru.
Selain itu, Heru yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton membantah mengenai tuduhan bahwa ia mengarahkan bawahannya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3.
Selanjutnya, Saksi Pihak Terkait Harsila membantah pernyataan Saksi Pemohon atas nama Yunus yang telah menuduh Harsila hadir dalam acara deklarasi Pasangan “Ayo”. Di samping itu, Harsila yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kabupaten Buton membantah penggunaan fasilitas negara, mobil dinas dan keterlibatan Kepala Departemen Agama dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton.
Sementara itu Saksi Pihak Terkait lainnya, La Hijira yang menerangkan pelaksanaan pleno penetapan nomor urut pasangan calon Pemilukada Kabupaten Buton dan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Buton. Sedangkan Saksi Pihak Terkait berikutnya, La Ode Abdul Hambali menerangkan adanya keterlibatan beberapa kepala desa yang menjadi tim sukses dan mendukung pasangan calon nomor urut 9.
Lain lagi dengan keterangan Saksi Pihak Terkait bernama Sanai yang menjelaskan soal pembagian beras oleh pasangan calon nomor urut 9 pada 5 Juli 2011 di posko Oemar-Bakri, setelah sebelumnya pada 4 Juli 2011 dibagikan kupon untuk mengambil beras tersebut.
“Dalam pembagian beras tersebut, tim sukses pasangan calon nomor urut 9 mengajak saya dan keluarga agar memilih pasangan calon nomor urut 9,” imbuh Sanai yang merupakan warga Kecamatan Mawasangka.
Berikutnya, ada Saksi Pihak Terkait La Ode Irhamudin yang mengungkapkan bahwa ia dan istrinya telah menerima beras sebanyak 25 kg dan uang sebesar Rp 200 ribu, tepatnya dua hari sebelum tanggal pemungutan suara. Juga, Irhamudin sebagai warga Kecamatan Kadatua melihat adanya penurunan logistik beras yang berjumlah sekitar 2 ton di dermaga dekat rumah Irhamudin yang dibagi-bagikan pada warga Desa Banabungi Selatan, Kecamatan Kadatua.
Saksi Pihak Terkait lainnya adalah Samiruddin selaku Camat Siompu Barat. Ia membantah atas tuduhan terhadap dirinya yang dipukuli oleh warga karena telah membag-bagikann uang. Faktanya, Samiruddin tidak pernah dipukuli oleh warga dan tidak pernah membagi-bagikan uang.
“Itu fitnah dan pencemaran nama baik saya,” kata Samiruddin kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim M. Akil Mochtar. (Nano Tresna A./mh)