MKTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI, menegaskan belum mengambil alih kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dari Panitia Kerja (Panja) Pemilu Komisi II DPR RI.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Ruhut Sitompul usai mengikuti sidang pengujian Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/9/2011).
"Belum, kita belum ambil alih," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengambil alih kasus tersebut dari Panja Pemilu, Komisi II DPR RI, karena padatnya kerjaan yang harus dirampungkan oleh pihaknya dalam dua bulan mendatang.
"Banyak tugas kami, Pansus KY di karantina, dalam satu bulan ini kita harus rampungkan fit and proper test Hakim Agung, Oktober Pimpinan KPK," katanya.
Namun pihaknya, lanjut Ruhut tidak menutup kemungkinan, akan mempertanyakan penyidikan kasus surat palsu MK, ke Kapolri, Jendral Timur Pradopo, saat Rapat dengar Pendapat diantara dua belah pihak.
"Kalau itu dalam RDP bisa saja dibahas, tetapi kasus itu murni masih di Panja Komisi II," katanya.