Liputan6.com, Jakarta: Tersangka dugaan korupsi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan permohonan uji materi untuk kali ketiga terkait surat pencekalannya ke Mahkamah Konstitusi.
Uji Materi yang diajukan Yusril mengenai pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Menurut Yusril anak kalimat "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan" bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan keadilan. Poin itu juga tidak relevan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan dan kembali ke wilayah negara Indonesia, sebagaimana diatur UUD 1945.
"Saya memohon MK agar membatalkan anak kalimat pasal 97 ayat (1) itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Yusril dalam rilisnya kepada media di Jakarta, Jumat (16/9).
Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian dinilai memberi peluang kepada Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencekal seseorang seumur hidup, asalkan diperpanjang setiap enam bulan. "Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR-RI dalam membuat undang-undang, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945" tegasnya.
Untuk itu, Yusril memohon MK segera membatalkan pasal tersebut. Tidak boleh ada norma UU yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang. "Kalau dikabulkan MK, maka implikasinya akan dirasakan semua orang di negara ini, khususnya mereka yang sedang dan akan dicekal. Ini juga bagian dari perjuangan penegakan HAM," tutup Yusril