Anggota Komisi III DPR RI sebaiknya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan masa jabatan sampai 2014. Dengan begitu, tinggal empat kursi pimpinan KPK yang akan diisi, dan itu cukup dengan delapan calon sebagaimana diajukan pemerintah.
Harapan itu disampaikan peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, di Jakarta, Kamis (15/9/2011).
Sebagaimana diberitakan, anggota Komisi III saat ini belum sepakat apakah akan menerima delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau meminta 10 nama dari pemerintah. Mereka mengacu pada Pasal 30 Undang-undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Agus Sunaryanto menjelaskan, UU itu memang menyebutkan, pemerintah mengajukan 10 nama untuk mengisi lima kursi pimpinan KPK. Namun, seperti telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), satu kursi telah diisi Busyo Muqoddas dengan masa jabatan empat tahun 2011-2014. Semestinya tinggal empat kursi yang akan diisi, dan untuk itu delapan calon sudah mencukupi.
"Beberapa anggota Komisi III DPR yang belum sepakat menerima delapan nama sebaiknya patuh dengan keputusan MK yang jelas menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas empat tahun. Itu otomatis merevisi pasal di UU KPK, bahwa dua kali lipat pimpinan KPK itu sekarang tinggal menjadi delapan calon," katanya.
Agus mengkhawatirkan, perdebatan soal jumlah delapan atau 10 nama itu hanya menjadi strategi beberapa orang anggota DPR untuk mengulur waktu. Jika pimpinan KPK sekarang habis masa jabatan, sementara pimpinan baru belum terpilih, maka otomatis KPK tidak bisa membuat keputusan strategis, termasuk penindakan kasus korupsi. Akibatnya, kasus-kasus besar yang saat ini ditangani lembaga itu akan mandek.
"Kalau tetap meminta 10 nama, mungkin ada sebagian anggota Komisi III yang sengaja mencari nama lain di luar delapan nama itu. Saya khawatir, sebagian dari mereka memang mau mencari calon pimpinan KPK yang bisa diatur oleh DPR," katanya.
sumber/foto :www.kompas.com