Jakarta, MK Online - Hakim Konstitusi Harjono menerima kunjungan segenap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, Rabu (14/9) pagi di ruang konferensi pers lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Dalam kesempatan itu Harjono menjelaskan berbagai hal terkait dengan MK, satu di antaranya dibahas mengenai keberadaan undang-undang dasar (UUD), termasuk juga mengenai Pembukaan UUD.
Mengawali pembicaraan, Harjono mengatakan bahwa UUD bukanlah merupakan rangkaian pasal demi pasal yang “ditempelkan”. Lebih dari itu UUD memerlukan sebuah sistem yang komprehensif. Dalam kesempatan itu Harjono juga mengingatkan bahwa mahasiswa Universitas Negeri Malang sebagai calon guru, diharapkan dapat memberikan satu estafet pengetahuan kepada anak didiknya.
“Banyak sekali kalangan akademisi yang mengukur UUD dengan rujukan-rujukan dan buku-buku yang pernah ada, sejauh itu memang baik. Tapi harus dipahami bahwa UUD mempunyai keunikan tersendiri. UUD tidak bisa disalahkan karena UUD negara lain beda,” kata Harjono. Bagaimanapun, ungkap Harjono, UUD adalah kebutuhan dari bangsa itu sendiri untuk memilih cara terbaik menyusun kerangka UUD.
Terkait UUD, Harjono menerangkan mengenai Pembukaan UUD 1945 yang sarat dengan logika hukum, pikiran yang sistematis untuk menyusun negara yang kita perlukan. Dalam menyusun negara sebenarnya sudah lengkap secara komprehensif dasar-dasarnya disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.
“Seringkali Pembukaan UUD 1945 dilupakan, seharusnya jangan dilupakan. Padahal Pembukaan UUD 1945 mempunyai posisi hukum yang sangat istimewa. Keistimewaan Pembukaan UUD 1945 setelah UUD 1945 diubah empat kali, ternyata Pembukaan UUD 1945 bukan merupakan objek yang bisa diubah,” papar Harjono.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (2) UUD 1945 bahwa objek yang bisa diubah dalam UUD 1945 bukanlah Pembukaan UUD 1945, namun pasal pasal UUD 1945. Hal itulah yang menyebabkan Pembukaan UUD 1945 diposisikan secara istimewa.
Lebih lanjut Harjono menerangkan perihal negara Indonesia adalah sebagai wahana bangsa Indonesia, yang akan membawa kita dari satu titik ke titik yang lain. Fungsi wahana untuk menjadikan bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur seperti disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945,” imbuh Harjono.
Dikatakan Harjono lagi, secara internal negara Indonesia akan melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu negara Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Kita ingin menciptakan satu tatanan baru di dunia, tapi tidak hanya sekadar tatanan asal tertib. Namun tatanan yang berdasarkan tiga prinsip yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tandas Harjono. (Nano Tresna A./mh)