Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian PHPU Kabupaten Buton - Perkara No.91, 92 dan 93/PHPU. D-IX/2011 - pada Selasa (13/9) siang di ruang sidang MK. Dalam persidangan terungkap penuturan saksi Pemohon mengenai formulir B8, disinyalir adanya pemalsuan tanda tangan pendukung empat pasangan calon independen. Bahkan pihak KPUD Buton malah meminta pihak PPK dan PPS agar meloloskan empat pasangan calon independen.
Saksi Permohon bernama La Ode Ilham menjelaskan proses verifikasi pasangan calon independen. Dikatakan Ilham sebagai Ketua PPK Kecamatan Sio Tapina, ada empat pasangan calon independen yang lolos verifikasi. Sedangkan yang tidak lolos verifikasi, terdapat satu pasangan calon, karena gugur dalam verifikasi administrasi.
“Ketua PPK hanya menyerahkan dokumen pendaftaran pasangan calon independen kepada PPS untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Ilham.
Selanjutnya Ilham menuturkan ia dan timnya dari PPK Sio Tapina memang tidak melakukan verifikasi terhadap empat pasangan calon independen. Dalihnya, karena persyaratan administratif para pasangan calon independen itu tidak lengkap. Dalam hal, tidak ada formulir B8 sebagai surat pernyataan dari masyarakat untuk tidak mendukung 4 pasangan calon independen tersebut.
“Formulir B8 itu dihitung dari jumlah masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon pemilukada,” ungkap Ilham.
Keterangan yang disampaikan Ilham itu sempat menimbulkan pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar. “Kenapa Saudara sebagai Ketua PPK meloloskan 4 pasangan calon independen yang persyaratan administratifnya tidak lengkap?” tanya Akil. Namun Ilham akhirnya menerangkan sebenarnya ia sudah berupaya menanyakan formulir B8 itu ke KPUD Buton. Namun ternyata, pihak KPUD Buton tetap saja tidak memberikan formulir B8 yang diminta Ilham.
“Bahkan ada statement dari pihak KPU, sudah loloskan saja 4 pasangan calon independen itu,” kata Ilham blak-blakan.
Sementara Saksi Pemohon lainnya, Rivai dari PPS Kumbewaha menyampaikan soal verifikasi faktual terhadap empat pasangan calon independen. Caranya, ia dan timnya melakukan kunjungan dari rumah ke rumah penduduk untuk mengetahui dukungan terhadap empat pasangan calon independen tersebut.
“Ternyata hampir semua penduduk yang tidak setuju dengan para pasangan calon itu. Tapi praktiknya, tanda tangan penduduk dipalsukan, seolah-olah mendukung para pasangan calon tersebut,” ujar Rivai.
Selain itu, lanjut Rivai, pihaknya hanya menerima dua lembar formulir B8 dari penduduk Kumbewaha. Padahal seharusnya, kata Rivai, formulir B8 harus diisi sebanyak-banyaknya oleh penduduk yang tidak mendukung para pasangan calon independen itu.
Saksi Pemohon berikutnya, Setia Budi sebagai salah seorang penduduk di Buton, menerangkan bahwa pada dasarnya ia sama sekali tidak pernah mendukung salah satu pasangan calon independen. Tapi yang mengherankan, kata Setia Budi, ia dan keluarganya dianggap mendukung salah satu pasangan calon independen itu.
“Saya melihat di daftar PPK, kenapa ada nama saya, nama istri saya dan nama anak saya? Padahal saya tidak pernah mendukung pasangan calon independen itu,” tegas Setia Budi. (Nano Tresna A./mh)