PHPU Kab. Tambrauw: Saksi Termohon Bantah Keterangan Para Saksi Pemohon
Kamis, 15 September 2011
| 16:43 WIB
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tambrauw, Selasa (13/9). Sidang Perkara No. 89, 90/PHPU.D-IX/2011 ini beragendakan pembuktian. Sejumlah saksi pihak Termohon menyampaikan keterangannya di persidangan yang terbuka untuk umum itu. Para saksi Termohon dalam keterangannya menyatakan Pemilukada Tambrauw berjalan dengan lancar dan mereka membantah semua tudingan dari pihak Pemohon.
Keliopas Momo, saksi Termohon pertama yang menyampaikan keterangannya di hadapan Panel Hakim yang diketua Harjono. Ia membantah adanya pelanggaran di TPS-01 Kampung Ayae saat hari pencoblosan. Keliopas menyatakan proses pencoblosan berlangsung sesuai demokrasi dan tanpa unsur paksaan.
”Hari itu dilakukan pencoblosan dan masyarakat secara keseluruhan memilih secara langsung. Tidak diwakili oleh Ketua dan Anggota KPPS seperti yang dikatakan saksi Pemohon,” ujar Keliopas.
Selain soal tidak adanya paksaan dalam pencoblosan, Keliopas mengatakan sebelum pelaksanaan pencoblosan, pada tanggal 23 Juli 2011, pukul 20:00 WIT, diadakan musyawarah yang dipimpin Kepala Kampung Ayay Bapak Markus Ngomo. Musyawarah kali itu dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan pencoblosan. Pasalnya, kondisi masyarakat di Kampung Ayay banyak dihuni oleh orang tua dan orang yang tidak kenal tulis dan baca.
“Orang tua yang tidak bisa mengenal tulis dan baca, bisa langsung maju ke depan menyebut namanya dan penyelenggara yang melakukan pencoblosan,” jelas Keliopas sembari menampik adanya pembagi-bagian suara.
Saksi Termohon lainnya, Daniel Sagisolo membantah bahwa dirinya membawa surat suara untuk didistribusikan ke Distrik Mubrani dengan menggunakan kantong plastik saja. “Waktu saya bawa dari distrik Kebar menuju ke Disrtrik Mubrani menggunakan kantong plastik, itu semua tidak benar. Saya membawa surat suara di dalam kotak suara dari Kebar sampai kota penduduk di Amberbaken,” ujar Daniel membantah tudingan Pihak Pemohon.
Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki di akhir persidangan mengingatkan pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk menyerahkan daftar bukti pada persidangan berikutnya.” (Daftarnya) ditandai, P-1, P-2 dan sebagainya. Untuk Terkait juga begitu. softcopy jangan lupa untuk diserahkan juga,” tandas Sodiki. (Yusti Nurul Agustin/mh)