Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, pemanggilan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein terkait kursi "haram" milik anggota DPR Ahmad Yani oleh Panja Mafia Pemilu terlalu mengada-ada.
"Pemanggilan Zainal untuk dimintai keterangan soal kursi haram oleh Panja Mafia Pemilu itu mengada-ada karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur," kata Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/09).
Ia mengatakan, Zainal sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan tugas jabatannya berdasarkan amanat perundang-undangan.
"Apa yang dilakukan Zainal mengacu pada permintaan KPU atas penjelasan jawaban putusan MK," ujarnya.
Akil yang juga Hakim Konstitusi ini menambahkan, dalam surat jawaban itu juelas tertulis suara penambahan milik calon legislatif, Ahmad Yani, dan bukan suara Partai PPP.
"Surat jawaban MK juga menyatakan suara itu milik Ahmad Yani," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan keabsahan penambahan 10.471 suara untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, sehingga ia bisa duduk di kursi DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Akil mengatakan, hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai.
"Suara itu merupakan milik Ahmad Yani, setelah MK melakukan rekapitulasi ulang. Suara itu memang untuk perseorangan bukan partai," ujarnya.(atr/nov)
sumber/foto: www.faktapos.com