PEROLEHAN penambahan suara kepada Ahmad Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Daerah pemilhan (Dapil) I Sumatera Selatan benar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan fakta hukum dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Itu sah, sesuai dengan penghitungan suara ulang yang dilakukan Mahkamah untuk Dapil Sumatra Selatan I dari PPP Ahmad yani mendapatkan 78.478 suara kepada pemohon Ahmad Yani sesuai putusan perkara 80/PHPU-C.VIII/2009 MK,” kata Akil Mochtar di gedung MK, Rabu (14/9) malam.
Menurutnya, gugatan sengketa Pemilu yang diajukan PPP ke MK berdasar pada permohonan kadernya Ahmad yani yang mengaku kehilangan suara di beberapa kecamatan pada Dapil Sumsel I dengan jumlah suara hilang 12.951. "Ahmad Yani bagian dari partai PPP dan dia yang memohonkan kehilangan suara. Dia mendalilkan kehilangan suara berdasarkan rekapitulasi KPU sekitar 12.951 suara. Karena dalil permohonannya kehilangan suara maka Mahkamah menyimpulkan berdasarkan bukti di persidangan MK," tutur Akil.
Terkait permintaan penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tambah Akil, MK menjelaskan dalam surat jawaban bahwa suara itu sah milik Ahmad Yani.
Diketahui Panja Mafia Pemilu telah bertanya kepada KPU dalam Rapat Dengar Pendapat RDP kemarin terkait jatah kursi yang diduduki anggota komisi III DPR Ahmad Yani yang diduga tidak sah. Dalam pertemuan KPU menjawab penetapan Ahmad Yani sebagai anggota DPR berdasar keputusan MK.
sumber/foto:www/jurnas.con